Loading dulu yah..orang sabar disayang Allah sob :)

Download PDF Putusan Munas Tarjih ke 26


بسم الله الرحمن الرحيم

KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH KE-26


Musyawarah Nasional Tarjih Ke-26 yang berlangsung pada tanggal 1 – 5 Oktober 2003 M bertepatan dengan tanggal 5 – 9 Sya’ban 1424 H di Hotel Bumi Minang Padang Sumatera Barat yang dihadiri oleh Anggota Tarjih Pusat, setelah:
Mendengarkan
:
Khutbah Iftitah Ketua Majelis Tarjih dan Pengembangan  Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sambutan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Keynote Speech Menteri Agama Republik Indonesia.



Menimbang
:
Keputusan-keputusan Tarjih yang telah ada.



Mempelajari
:
1.      Ceramah Umum Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2.      Makalah dan Ceramah Umum Drs. Kwik Kian Gie, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kepala BAPPENAS), “Kebijakan Ekonomi Pemerintah RI: Tinjauan Etika Bisnis.”
3.      Ceramah Umum Drs. H. Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.
4.      Ceramah Umum Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5.      Makalah Dr. M. Hidayat Nur Wahid, “Akhlak dan Kriteria Kepemimpinan Nasional, Telaah Kritis atas Merebaknya Terorisme Politik.”
6.      Makalah Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif, “Etika Politik dalam Masyarakat Kontemporer Indonesia.”
7.      Makalah Prof. Dr. H. Bustanuddin Agus, “Ekonomi Islam dalam Genggaman Ekonomi Pasar Bebas: Upaya Eksis di tengah Genggaman Ekonomi Kapitalis Global.”
8.      Makalah H. Elfindrie, Ph. D., “Prinsip Ekonomi Islam di Era Pasar Bebas: Memadukan Modal Manusia, Modal Sosial dan Modal Religius.”
9.      Makalah H. Irman Gusman, SE., MBA., “Urgensi Etika Bisnis dalam Pemulihan Ekonomi.”
10.  Makalah Jeffri Geovani, “Etika Bisnis dalam Dunia Usaha.”
11.  Presentasi Drs. H. Muhammad Hidayat, MBA., MBL., Dewan Syari’ah Ahad Net Internasional, “Apa dan Bagimana Multilevel Marketing Syariah?”
12.  Presentasi H. Hatief Hadikoesoemo, Bank Indonesia, “Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.”
13.  Presentasi H. Rizqullah, BNI 46 Divisi Syari’ah, “Perbankan Syariah: Solusi Bagi Pembangunan Ekonomi Umat.”
14.  Makalah Manhaj Tarjih Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah, “Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (Hubungan Dialektis Integratif antara Pendekatan Bayani, ‘Irfani dan Burhani dalam Pemikiran Islam).”
15.  Makalah Manhaj Tarjih Dr. H. Syamsul Anwar, MA, “Manhaj Tarjih Muhammadiyah di Bidang Penemuan Hukum Syar‘i.”
16.  Ceramah  tentang Manhaj Tarjih oleh Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman
17.  Makalah Fiqh Perempuan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Ijtihad Muhammadiyah tentang Persoalan Perempuan (Dari Adabul Mar’ah fil-Islam Hingga Seminar Fikih Perempuan.”
18.  Makalah Prof. Dr. Hj. Chuzaemah T. Yanggo, “Fikih Perempuan: Perempuan dalam Fikih Munakahat, Hukum Perkawinan di Indonesia dan dalam Fikih Sosial.”
19.  Makalah Dr. Irwan Abdullah, Ponografi: Intensitas, Implikasi dan Masa Depan Bangsa.”
20.  Makalah tentang hisab dan rukyat oleh Dr. Thomas Djamaluddin, “Pengertian dan Perbandingan Mazhab tentang Hisab, Rukyat dan Matla’ (Kritik terhadap Teori Wujudul-Hilal dan Matla’ Wilayatul Hukmi.”
21.  Makalah tentang etika politik oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, “Etika Politik: Penyelenggaraan Pemerintahan yang Etis dan Demokratis serta Kriteria Kepemimpinan Nasional,” dan makalah MT-PPI PWM Sulawesi Selatan, “Etika Politik: Hubungan Negara dan Agama-Nasionalisme dalam Bingkai Universalisme.”
22.  Makalah tentang etika politik oleh Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Kairo, Mesir, “Hubungan Agama dan Negara: Ikhtiar meletakkan Kerangka Metodologis Kajian tentang Negara Islam dalam Perspektif al-Qur’an dan as-Sunnah.”
23.  Makalah tentang etika bisnis Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.
24.  Makalah tentang refungsionalisasi dan restrukturisasi organisasi oleh Drs. H. A. Rosyad Shaleh, “Fungsionalisasi dan Restrukturisasi Organisasi Tarjih.”
25.  Makalah tentang refungsionalisasi dan restrukturisasi oleh Prof. Dr. H. Fatchurrahman Djamil, “Refungsionalisasi dan Restrukturisasi Majelis Tarjih: Sebuah Pemikiran.”
26.  Naskah refungsionalisasi dan restrukturisasi organisasi oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
27.  Makalah refungsionalisasi dan restrukturisasi organisasi oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PWM Bangka Belitung, “Refungsionalisasi dan Resturkturisasi Organisasi.”
28.  Makalah refungsionalisasi dan restrukturisasi organisasi oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PWM Kalimantan Barat, “Mencari Format Baru Tarjih Muhammadiyah.”
29.  Makalah tentang Pengobatan Alternatif oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, “Pengobatan Alternatif: Perspektif Muhammadiyah.”
30.  Makalah Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Puasa Tathawu’ Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, “Tuntunan Puasa Tathawwu‘.”
31.  Makalah Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Shalat Jum’at Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, “Tuntunan Shalat Jum’at.”
32.  Makalah Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Merawat Jenazah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, “Tuntunan Merawat Jenazah.”
33.  Makalah Manhaj Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, “Pengembangan Manhaj Pemikiran Islam Muhammadiyah.”
34.  Makalah fiqh perempuan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Perempuan dalam Fikih Munakahat: Perspektif Muhammadiyah”; dan MT-PPI PWM Sulawesi Tengah, “Perempuan dalam Fikih Munakahat dan Hukum Perkawinan di Indonesia”; dan MT-PPI PWM Jawa Barat, “Fikih Perempuan: Studi Normatif Pendekatan Kulli-Juz’I tentang Kepemimpinan Perempuan.”
35.  Makalah Pornografi dan Pornoaksi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berjudul “Pornografi dan Pornoaksi”; MT-PPI PWM Banten berjudul “Pornografi dan Pornoaksi dalam Pandangan Islam”; MT-PPI PWM Sumatera Utara berjudul “Perspektif Ketarjihan tentang Pornografi-Pornoaksi”; dan PT-PPI PWM Kalimantan Timur berjudul “Pornografi-Pornoaksi.”
36.  Makalah Hisab dan Rukyat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, “Persoalan Hisab, Rukyat dan Mathla’ di Indonesia.”
37.  Makalah Hisab dan Rukyat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, “Hisab dan Rukyat.”
38.  Makalah Hisab dan Rukyat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan, “Wujudul-Qamar: Sebuah Alternatif Penetapan Awal Bulan Qamariah.”
39.  Makalah Hisab dan Rukyat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua, “Wujudul-Hilal dan Mathla’ Wilayatul-Hukmi.”
40.  Makalah Hisab dan Rukyat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, “Rukyat, Hisab dan Mathla’ dalam Perspektif Tarjih.”
41.  Makalah Hisab dan Rukyat Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Kairo, Mesir, “Metode Penggunaan Rukyah dan Hisab dan Pengaruhnya Terhadap Persatuan Umat.”



Mengingat
:
Qaidah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.



Memperhatikan
:
Pembahasan, saran dan usul dari para peserta Musyawarah Nasional Tarjih Ke-26, baik dalam seminar, sidang-sidang komisi maupun sidang pleno.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:




Pertama
:
Mengesahkan hasil sidang tentang:
1.      Etika Politik dan Etika Bisnis sebagaimana terlampir pada Lampiran 1-A dan 1-B.
2.      Refungsionalisasi dan Restrukturisasi Organisasi, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2.
3.      Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.
4.      Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam sebagaimana terlampir pada Lampiran  4.
5.      Fiqh Perempuan, dan Pornografi dan Pornoaksi sebagaimana terlampir pada Lampiran 5.
6.      Hisab dan Rukyat, sebagaimana terlampir pada Lampiran 6.
7.      Rekomendasi Munas tarjih Ke-26, sebagaiamana terlampir pada Lampiran 7.



Kedua
:
Menyerahkan keputusan ini kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan yang dikehendaki oleh masing-masing hasil sidang sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama keputusan ini.



Ketiga
:
Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyampaikan hasil Munas Tarjih Ke-26 yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua Keputusan ini kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar ditanfidzkan sebagaimana mestinya.

                                     
      Ditetapkan di Padang
                                     Pada tanggal                    : 5 Oktober 2003 M
                                     Bertepatan  dengan tanggal  : 9 Sya’ban 1424 H

Pimpinan Sidang


                Ketua,



Dr. H. Syamsul Anwar, MA.
                    Sekretaris,



Drs. Oman Fathurohman SW., M. Ag.





Masukkan alamat email kamu disini:

Posting Keren Lainnya : Bloggeron

0 komentar:

:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p :-o :-g :-x

Posting Komentar

Daftar Isi Blog-Ku

Diberdayakan oleh Blogger.

Inilah Aku..

Foto saya
Yogyakarta, DIY, Indonesia
mengejar impian sederhana menjadi pecinta semesta terus berusaha menjadi manusia, maklumlah, saya ini separh tanah separuh ruh tuhan menonton dunia dari pojok sejarah
ayubmenulis.blogspot.com

Sering Dibaca

Ayo Berteman